Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:37 WIB
Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.131 Triliun pada 2025, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan LPKSI 2025 yang mencatat total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.131,02 triliun.
  • Pertumbuhan aset tertinggi sepanjang sejarah ini didukung kebijakan OJK serta penguatan regulasi UU PPSK.
  • Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica menyatakan pencapaian tersebut memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025, yang menegaskan ketahanan dan daya saing industri keuangan syariah nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam laporan tersebut, total aset industri keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.131,02 triliunpada 2025 atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy), sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan perkembangan positif seiring implementasi berbagai kebijakan yang disusun bersama para pemangku kepentingan.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing," kata Friderica dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/8/2026)

Menurutnya, pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global.

Menurut OJK, kinerja positif industri keuangan syariah didukung oleh implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga.

Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,03 persen, sehingga menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri keuangan syariah.

Berdasarkan LPKSI 2025, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan.

baca juga

Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, naik 10,59 persen secara tahunan.

Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, tumbuh 10,29 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, dan kebijakan yang memperkuat daya saing industri.

“Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi," ujar Dian.

Ia menjelaskan, sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

OJK menjelaskan, LPKSI diterbitkan setiap tahun sebagai laporan komprehensif yang memuat perkembangan, tantangan, peluang, dan arah kebijakan industri keuangan syariah di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat dalam memahami prospek industri keuangan syariah nasional.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:42 WIB

Indesk CFX10 Melonjak Lagi 0,69%, Harga Bitcoin Naik

Indesk CFX10 Melonjak Lagi 0,69%, Harga Bitcoin Naik

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:49 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:55 WIB

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi

OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:11 WIB

Terkini

3 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harganya Mulai Rp25 Ribuan

3 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harganya Mulai Rp25 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:46 WIB

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi Penyebar Isu dalam 3x24 Jam

Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Ancam Somasi Penyebar Isu dalam 3x24 Jam

News | Sabtu, 07 November 2026 | 14:45 WIB

CORE Indonesia Ungkap Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Tapi Daya Beli Kelas Menengah Mentok Sejak 2018

CORE Indonesia Ungkap Ekonomi Tumbuh 5 Persen, Tapi Daya Beli Kelas Menengah Mentok Sejak 2018

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 14:39 WIB

4 Skincare Viva Murah untuk Memudarkan Flek Hitam Menahun pada Wanita Menopause

4 Skincare Viva Murah untuk Memudarkan Flek Hitam Menahun pada Wanita Menopause

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:36 WIB

Apa Kegunaan Minyak Cendana Mustika Ratu? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Apa Kegunaan Minyak Cendana Mustika Ratu? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:35 WIB

Sinopsis The Palace Stewardess, Dracin Ding Yu Xi dan Song Zu Er di WeTV

Sinopsis The Palace Stewardess, Dracin Ding Yu Xi dan Song Zu Er di WeTV

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:30 WIB

Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi

Kepergok di Puncak Tower, Residivis Spesialis Kabel BTS Terjun ke Kebun Sebelum Dibekuk Polisi

Lampung | Sabtu, 07 November 2026 | 14:25 WIB

Hoka vs ASICS, Mana yang Lebih Bagus untuk Lari Jarak Jauh? Ini Bedanya

Hoka vs ASICS, Mana yang Lebih Bagus untuk Lari Jarak Jauh? Ini Bedanya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:21 WIB

Bolehkah Berenang saat Hujan? Kenali Risiko dan Bahayanya bagi Kesehatan

Bolehkah Berenang saat Hujan? Kenali Risiko dan Bahayanya bagi Kesehatan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:15 WIB

Dari Golden Bridge hingga Hoi An di Da Nang, Ini Pesona Vietnam yang Kini Makin Mudah Dijangkau

Dari Golden Bridge hingga Hoi An di Da Nang, Ini Pesona Vietnam yang Kini Makin Mudah Dijangkau

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 14:13 WIB

×