SuaraSumedang.id - Sidang perceraian yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, telah memasuki tahap mediasi.
Sedangkan sidang mediasi gugatan cerai telah dihadiri anggota DPR RI Dedi Mulyadi, pelaksanaan sidang bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Diketahui bahwa Dedi Mulyadi sempat absen pada sidang sebelumnya, namun untuk sidang kali ini Dedi Mulyadi datang.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, sidang perceraian yang tengah dialaminya bukan untuk konsumsi publik.
“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” kata eks Bupati Purwakarta periode 2008-2018.
Ia juga menambahkan, saat proses sidang berlangsung. Pihak suami akan menyampaikan materi secara langsung kepada majlis hakim.
“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi, di Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Sehingga tidak perlu menyampaikan kembali, kepada pihak istri Anne Ratna Mustika, begitupun sebaliknya.
Selanjutnya, proses sidang perceraian tengah menuju tahap mediasi. Adapun proses mediasi dapat berjalan sekira satu jam.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadir pada Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna: Bahagia Saya
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap proses sidang dapat segera selesai. Mengingat ia telah mengajukan gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi sejak Okrober 2022.
“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.
Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Kemudian, satu atau dua minggu berikutnya, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Suara.com: Dedi Mulyadi: Begitu Saya Tidak Jadi Bupati, Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai