SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani resmi mendekam di Rutan Serang buntut dari kasus pencemaran nama baik.
Atas hal tersebut, Nikita Mirzani diketahui mengajukan penangguhan penahanan dirinya melalui sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Namun, permohonan itu ditolak secara tegas oleh pihak Kejaksaan Serang
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Di lain sisi, alasan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut lantaran hasil dari pemantauan dan analisa terhadap tersangka.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya. Seperti dilansir dari denpasar.suara.com.
Sekadar informasi, Fahmi Bachmid sebelumnya sempat mengajukan untuk adanya penangguhan.
Sementara itu, Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Dia bilang, 'Merdeka!' Sudah, itu saja," ujar Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Ternyata ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan pada Anne Ratna
Diketahui, artis yang dikenal kontroversial tersebut ditetapkan sebagai tersangka buntut dari laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, artis yang akrab disapa "Nyai" tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com berjudul: Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani