Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bilang Begini

Suara Sumedang | Suara.com

Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bilang Begini
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kejari Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik disangkakan melanggar UU ITE. (Bidhumas Polda Banten)

SuaraSumedang.id - Selebritis Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Kota Serang pada 16 Mei lalu, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Bahkan, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif dengan adanya pemanggilan dari pihak berwajib, sehingga mengharuskan petugas melakukan jemput paksa ke kediamannya.

Dito Mahendara membuat laporan polisi dengan terlapor Nikita Mirzani yang disangkakan pada Pasal 27 ayat (3), Juncto Pasal 45 ayat (3), atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 11 KUHP.

Dengan demikian, Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022). Beberapa hari kemudian, dikabarkan bahwa Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melayangkan penangguhan.

Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani tersebut dengan alasan anak.

Namun, pengajuan penangguhan tersebut secara resmi telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Sehingga, Nikita harus mendekam di Rutan Serang sesuai waktu yang telah ditentukan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengkonfirmasi terkait penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu.

"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan Nikita Mirzani)," katanya pada Sabtu, (29/10/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, SH., MSI., LLM., PhD (AFHEA) menyatakan, bahwasanya belum melihat alasan-alasan yang kongkret mengenai penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum Dito Mahendra menegaskan, bahwa tindakan JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat.

"Tindakan JPU menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang sudah tepat, sudah matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet, seperti dilihat dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (30/10/2022).

Adapun alasannya, kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, hal tersebut demi kepentingan penuntutan.

"JPU memiliki kewenangan memang untuk melakukan tindakan penahanan tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP," kata Yafet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Drop Usai Ditahan, Nikita Mirzani Kini Rutin Ikuti Salat Dhuha hingga Menyulam

Sempat Drop Usai Ditahan, Nikita Mirzani Kini Rutin Ikuti Salat Dhuha hingga Menyulam

Jogja | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Terkini

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:10 WIB

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:04 WIB

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:58 WIB

Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya

Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:51 WIB

Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional

Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional

Jakarta | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:36 WIB

Bikin Khawatir di Baeksang, Ini Alasan Mata Choo Young Woo Ditutup Perban

Bikin Khawatir di Baeksang, Ini Alasan Mata Choo Young Woo Ditutup Perban

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:35 WIB

4 Sunscreen SPF 35 Proteksi Kulit dari Sinar UV, Harga Ekonomis Rp30 Ribuan

4 Sunscreen SPF 35 Proteksi Kulit dari Sinar UV, Harga Ekonomis Rp30 Ribuan

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:35 WIB

52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis

52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:34 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB