Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bilang Begini

Suara Sumedang

Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bilang Begini
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kejari Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik disangkakan melanggar UU ITE. (Bidhumas Polda Banten)

SuaraSumedang.id - Selebritis Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Kota Serang pada 16 Mei lalu, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Bahkan, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif dengan adanya pemanggilan dari pihak berwajib, sehingga mengharuskan petugas melakukan jemput paksa ke kediamannya.

Dito Mahendara membuat laporan polisi dengan terlapor Nikita Mirzani yang disangkakan pada Pasal 27 ayat (3), Juncto Pasal 45 ayat (3), atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 11 KUHP.

Dengan demikian, Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022). Beberapa hari kemudian, dikabarkan bahwa Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melayangkan penangguhan.

Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani tersebut dengan alasan anak.

Namun, pengajuan penangguhan tersebut secara resmi telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Sehingga, Nikita harus mendekam di Rutan Serang sesuai waktu yang telah ditentukan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengkonfirmasi terkait penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu.

baca juga

"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan Nikita Mirzani)," katanya pada Sabtu, (29/10/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, SH., MSI., LLM., PhD (AFHEA) menyatakan, bahwasanya belum melihat alasan-alasan yang kongkret mengenai penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum Dito Mahendra menegaskan, bahwa tindakan JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat.

"Tindakan JPU menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang sudah tepat, sudah matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet, seperti dilihat dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (30/10/2022).

Adapun alasannya, kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, hal tersebut demi kepentingan penuntutan.

"JPU memiliki kewenangan memang untuk melakukan tindakan penahanan tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP," kata Yafet.

Selain itu, Yafet Rissy mengatakan, kalau mengacu pada ketentuan Pasal 21 syarat subjektif untuk ditahan itu adalah ancaman pidananya maksimul 5 tahun atau lebih.(*)

Sumber:KH INFOTAINMENT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Drop Usai Ditahan, Nikita Mirzani Kini Rutin Ikuti Salat Dhuha hingga Menyulam

Sempat Drop Usai Ditahan, Nikita Mirzani Kini Rutin Ikuti Salat Dhuha hingga Menyulam

Jogja | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Sumedang | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta

Sumedang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Spanduk 10 Meter Belum Merdeka dari Asap Bentang di CFD Jembatan Ampera

Spanduk 10 Meter Belum Merdeka dari Asap Bentang di CFD Jembatan Ampera

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Dilema Perayaan Kemerdekaan dan Iuran Besar yang Memberatkan Warga

Dilema Perayaan Kemerdekaan dan Iuran Besar yang Memberatkan Warga

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:50 WIB

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:47 WIB

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:45 WIB

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB

×