Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bilang Begini

Suara Sumedang

Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bilang Begini
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kejari Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik disangkakan melanggar UU ITE. (Bidhumas Polda Banten)

SuaraSumedang.id - Selebritis Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Kota Serang pada 16 Mei lalu, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Bahkan, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif dengan adanya pemanggilan dari pihak berwajib, sehingga mengharuskan petugas melakukan jemput paksa ke kediamannya.

Dito Mahendara membuat laporan polisi dengan terlapor Nikita Mirzani yang disangkakan pada Pasal 27 ayat (3), Juncto Pasal 45 ayat (3), atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 11 KUHP.

Dengan demikian, Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022). Beberapa hari kemudian, dikabarkan bahwa Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melayangkan penangguhan.

Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani tersebut dengan alasan anak.

Namun, pengajuan penangguhan tersebut secara resmi telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Sehingga, Nikita harus mendekam di Rutan Serang sesuai waktu yang telah ditentukan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengkonfirmasi terkait penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu.

baca juga

"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan Nikita Mirzani)," katanya pada Sabtu, (29/10/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, SH., MSI., LLM., PhD (AFHEA) menyatakan, bahwasanya belum melihat alasan-alasan yang kongkret mengenai penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum Dito Mahendra menegaskan, bahwa tindakan JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat.

"Tindakan JPU menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang sudah tepat, sudah matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet, seperti dilihat dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (30/10/2022).

Adapun alasannya, kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, hal tersebut demi kepentingan penuntutan.

"JPU memiliki kewenangan memang untuk melakukan tindakan penahanan tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP," kata Yafet.

Selain itu, Yafet Rissy mengatakan, kalau mengacu pada ketentuan Pasal 21 syarat subjektif untuk ditahan itu adalah ancaman pidananya maksimul 5 tahun atau lebih.(*)

Sumber:KH INFOTAINMENT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Drop Usai Ditahan, Nikita Mirzani Kini Rutin Ikuti Salat Dhuha hingga Menyulam

Sempat Drop Usai Ditahan, Nikita Mirzani Kini Rutin Ikuti Salat Dhuha hingga Menyulam

Jogja | Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Sumedang | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Pesta Pizza, Rogoh Kocek Rp 10 Juta

Sumedang | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:54 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB

Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan

Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:50 WIB

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:47 WIB

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:46 WIB

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:45 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:44 WIB

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:40 WIB