SuaraSumedang.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (16/11/2022), menghadapi istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan agenda mediasi dan pokok perkara.
Dedi Mulyadi tiba di lokasi tidak menggunakan kendaraan pribadi dan iket putih yang menjadi ciri khasnya. Ia datang diantara oleh seorang tukang ojek online.
Beda halnya dengan Anne Ratna Mustika yang datang ke Pengadilan Purwakarta dengan mengendarai mobil Pajero Sport bernomor polisi T 1 RA.
Sesampainya di pengadilan, Dedi Mulyadi langsung masuk ke ruang mediasi. Di tempat itu, sudah hadir Anne Ratna Mustika selaku pihak penggugat. Tak lama mediasi, langsung dilanjutkan ke materi sidang pokok perkara.
Setelah sidang dengan agenda mediasi dan pokok perkara, di Pengadilan Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan mengenai pokok materi gugatan tersebut.
![Potret Dedi Mulyadi menumpangi ojek online saat tiba di Pengadilan Agamar Purwakarta untuk menjalani proses sidang gugatan cerai dari sang istri Anne Ratna Mustika. [Instagram @dedimulyadi71]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/16/1-potret-dedi-mulyadi-menumpangi-ojek-online-saat-tiba-di-pengadilan-agamar-purwakarta-untuk-menjalani-proses-sidang-gugatan-cerai-dari-sang-istri-anne-ratna-mustika.jpg)
Sebagaimana dirangkum oleh SuaraSumedang.id, berikut sejumlah fakta-fakta sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
1. Perbedaan prinsip
Anne Ratna Mustika menjelaskan, bahwa rumah tangganya dia anggap mengalami permasalahan sejak beberapa tahun terakhir, sehingga berujung gugatan cerai.
"Dalam materi gugatan saya adalah rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yakni perselisihan dan cekcok, yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami," kata Anne, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Di Depan Atta Halilintar Maia Estianty Ngeluh Jadi Istri Iwan Mussry karena Hal ini
"Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," tambah Anne.
2. Manajemen keuangan RT
Selain itu, Anne Ratna Mustika menyebut soal perselisihan terjadi lantaran soal manajemen keuangan rumah tangga yang dianggap tidak terbuka.
Kemudian, Dedi Mulyadi dianggap tidak memberikan nafkah lahir dan batin, dan terakhir Anne Ratna Mustika merasa mengalami kekerasan verbal atau KDRT secara psikis.
"Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga kami, sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung ke pokok perkara," kata Anne.
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak melaksanakan baik menafkahi secara lahir dan batin serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," tambahnya.