SuaraSumedang.id - Terdakwa Putri Candrawathi dikabarkan tidak dapat hadir secara langsung di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) dengan alasan terpapar Covid-19.
"Info sementara PC kena Covid-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto kemudian menyebut, jika istri Ferdy Sambo itu tetap akan hadir dalam sidang tersebut secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," papar Djuyamto.
Di samping itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut angkat bicara terkait kondisi dari sang istri yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Ferdy Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Namun, istrinya itu selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya sekarang positif," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
Klaim Ferdy Sambo, padahal Putri Candrawathi selama ini belum pernah positif Covid-19. "Selama ini (Putri) belum pernah positif," kata dia.
Baca Juga: 3 Fakta Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Bukan Diguna-guna Hingga Tidak Bisa Jalan

Berlangsung Persidangan di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan klien melalui sambungan telepon dalam sidang tersebut. Sebab, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.
"Sepanjang persidangan, karena saudari (PC) sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum yang bersangkutan untuk komunikasi dengan saudari PC untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, pada Selasa (22/11/2022).
"Terima kasih," kata Putri menimpali pernyataan hakim ketua.
Lantas hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum PC.
"Kepada saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan PH-nya untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim.
Respons Kuasa Hukum Brigadir J

Kubu Brigadir J, melalui kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak menilai absennya Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat Covid-19 bohong.
Menurut Kamaruddin, kabar Putri reaktif Covid-19 harus diuji di laboratorium. Pasalnya, ia meragukan, karena Sambo Cs kerap menebar berita bohong dan hoax.
"Harus diuji kebenarannya dengan dokter, dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," kata Kamaruddin saat dihubungi pada Selasa (22/11/2022).
Meski demikian, pihak keluarga Brigadir Yosua dikatakan Kamaruddin tetap mengirimkan doa kepada Putri Candrawathi agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.
"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," ucapnya.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Ungkap Penyebab Putri Kena Covid-19, Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Patuh Prokes di Rutan Kejaksaan, Makanya Positif!