SuaraSumedang.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku siap membayar utang dana bagi hasil (DBH) Rp28 miliar, yang tak sempat dibayarkan selama menjabat Bupati Purwakarta.
Meski dalam ketentuan, itu merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Dedi Mulyadi menyampaikan, kalau dirinya siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi utang pemerintah kabupaten tersebut.
"Tetapi andaikata utang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, saya siap seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Tak apa saya miskin, yang penting hidup saya tidak merugi," kata Dedi Mulyadi, melalui sambungan telepon, pada Jumat (2/12/2022), dikutip dari ANTARA.
Bahkan, Dedi Mulyadi sempat bertemu dan meminta penjelasan pihak berkompeten untuk menjelaskannya agar lebih objektif.
"Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah. Karena yang muncul ke permukaan bukan suami, melainkan mantan bupati," kata dia.
Dedi Mulyadi pun menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan mengenai utang Rp28 miliar tersebut.
"Kebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai Kabid Perencanaan Keuangan Daerah," ucap Dedi Mulyadi.
Sisia utang Rp19,7 miliar
Dalam kesempatannya itu, Norman menerangkan, terkait utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017, yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa berkaitan dengan DBH.
"Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya," kata Norman.
Sekarang ini, dari total Rp28 miliar tersisa utang sebesar Rp19,7 miliar setelah dilakukan pembayaran oleh pemerintah.
"Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah," kata Norman.
Di samping itu, Dedi Mulyadi menceritakan tahun terakhir menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada tahun 2017.
Dedi Mulyadi menyadari bahwa tahun selanjutnya kepemimpinan akan dilanjutkan oleh pejabat sementara yang secara otomatis anggaran tidak akan digunakan optimal karena keterbatasan wewenang.
Sehingga, saat itu ia terus menggenjot pembangunan di Purwakarta agar tidak ada lagi sisa utang pembangunan.
Meski sudah dijelaskan secara rinci oleh Sekda Purwakarta terkait utang mantan bupati yang viral.
Dedi Mulyadi siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.
Soal utang dan Pencitraan
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut bupati terdahulu yakni Dedi Mulyadi mewariskan utang miliaran rupiah ke desa, serta dianggap terlalu banyak pencitraan.
Hal itu, disampaikan Anne Ratna Mustika saat acara Gempungan di Buruan Urang Lembur di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan itu, Anne Ratna Mustika menyampaikan dengan Bahasa Sunda ke perangkat desa serta warga setempat, bahwa Bupati Purwakarta sebelumnya memiliki utang dana bagi hasil (DBH) dan ulang penghasilan tetap (Siltap).
"Saya selama menjadi bupati, bersama wakil bupati (Aming), tidak pernah berutang. Tidak pernah berutang DBH atau Siltap. Bupati sebelumnya, meninggalkan utang DBH dua tahun, ingin dibayarkan oleh bupati yang sekarang (Anne). Emang nggak punya malu?," kata Anne Ratna Mustika.
Dirinya menyebut, bahwa di masa pemerintahannya, utang DBH tersebut yang ditinggalkan oleh bupati sebelumnya, telah dibayarkan sebanyak Rp28 miliar.
"Harusnya tiga tahun, tapi ya setahun sudah dibayarkan. Soalnya masih akur saat itu. Saya bayarin Rp28 miliar soalnya takut ditagih sama desa," katanya.(*)