Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Suara Sumedang | Suara.com

Selasa, 20 Desember 2022 | 11:06 WIB
Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Ilustrasi kereta api berada di stasiun. Simak syarat naik kereta api jelang libur natal dan tahun baru 2023. (Dok.KAI/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru syarat naik kereta api perjalanan jauh maupun lokal.

PT KAI menyampaikan, bahwa pelanggan kereta api dengan usia 6-12 tahun, yang belum vaksin bisa naik kereta api mulai 9 Desember 2022.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa, yang sudah mendapat vaksin booster," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni mengatakan, aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan No HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Adapun perubahan dalam aturan terbaru ini, sebelumnya pelanggan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokas mulai 19 Desember 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

- Usia 18 tahun ke atas; wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Usia 6-12 tahun; wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (1, 2 dan booster) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal ini orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

- Usia 13-17; wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Musim Libur Akhir Tahun, Maskapai Internasional Minta Tambahan Penerbangan ke Bali

Musim Libur Akhir Tahun, Maskapai Internasional Minta Tambahan Penerbangan ke Bali

Bali | Selasa, 20 Desember 2022 | 09:10 WIB

Daftar Promo Telkomsel di Libur Nataru

Daftar Promo Telkomsel di Libur Nataru

Tekno | Senin, 19 Desember 2022 | 20:35 WIB

Libur Natal, Telkomsel Prediksi Lonjakan Trafik Layanan Data Capai 17,6 Persen

Libur Natal, Telkomsel Prediksi Lonjakan Trafik Layanan Data Capai 17,6 Persen

Tekno | Senin, 19 Desember 2022 | 19:35 WIB

Terkini

Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif

Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif

Kaltim | Sabtu, 18 April 2026 | 21:07 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau

Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 21:05 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit

Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit

Kaltim | Sabtu, 18 April 2026 | 20:39 WIB

Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang

Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang

Lampung | Sabtu, 18 April 2026 | 20:32 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga

Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga

Jatim | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan

Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan

Malang | Sabtu, 18 April 2026 | 20:12 WIB