"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," ungkap Hotman.
Ferry Irawan sebagai terduga pelaku, sudah diperiksa oleh pihak berwajib. Adapun pasal yang dikenakan oleh suami Venna itu adalah pasal 44 ayat 4, namun kini telah berubah menjadi 44 ayat 1, yaitu KDRT berat.
"Semula suami Venna Melinda pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," kata Hotman. (*)
Sumber : Instagram @lambe_dannu_official99