SuaraSumedang.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabara, Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU).
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa JPU tak adil dalam menjatuhi hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terlebih bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo seharusnya dijatuhi hukuman mati bukan penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, semestinya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menilai bahwa hukuman tersebut pantas untuk Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sekadar informasi, dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara saja.
Padahal menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah otak sekaligus biang kerok peristiwa tersebut.
"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.
Labih lanjut, Kamaruddin juga dibuat heran dengan tuntutan JPU yang menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun.
"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya 2 atau 3 tahun," pungkasnya.(*)
Sumber: suara.com