Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok, Kamaruddin Nilai JPU Tak Adil: Sambo Hukum Mati, PC Penjara Seumur Hidup, Richard di Bawah 5 Tahun

Suara Sumedang Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 08:40 WIB
Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok, Kamaruddin Nilai JPU Tak Adil: Sambo Hukum Mati, PC Penjara Seumur Hidup, Richard di Bawah 5 Tahun
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa dengan putusan JPU (Suara.com/Rakha Arlyanto)

SuaraSumedang.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabara, Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU).

Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa JPU tak adil dalam menjatuhi hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terlebih bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo seharusnya dijatuhi hukuman mati bukan penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, semestinya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menilai bahwa hukuman tersebut pantas untuk Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Sekadar informasi, dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara saja.

Padahal menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah otak sekaligus biang kerok peristiwa tersebut.

"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Dinilai Tak Adil, Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harusnya Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara Seumur Hidup!

Labih lanjut, Kamaruddin juga dibuat heran dengan tuntutan JPU yang menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun.

"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya 2 atau 3 tahun," pungkasnya.(*)

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI