SuaraSumedang.id – Kabar terbaru kini datang dari kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai tidak adil.
Pasalnya, menurut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo harusnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin Simanjuntak menilai, hukuman mati pantas untuk Ferdy Sambo yang sudah merugikan banyak orang.
Seperti diketahui, atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu kata dia, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seharusnya dijatuhi hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
Lebih lanjut, Kamaruddin menilai bahwa Putri Candrawathi adalah otak di balik peristiwa berdarah tersebut.
Atas perbuatannya itu, Putri Candrawathi diketahui hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara saja.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Sejumlah Kota di Indonesia Berpotensi Berawan hingga Hujan Ringan
Sekadar informasi, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat belum lama ini secara resmi dijatuhi hukuman oleh yang berwenang dalam kasus tersebut.(*)
Sumber: suara.com