SuaraSumedang.id - Mahfud MD buka suara perihal proses persidangan pembunuhan Brigadir.
Mahfud MD juga buka suara perihal hukuman yang akan diterima oleh Bharada E sebagai justice collaborator.
Hal itu disampaikan Mahfud MD untuk menjawab pertanyaan dari Uya Kuya.
Mahfud sendiri mengatakan bahwa apa yang disampaikan tidak bermaksud mempengaruhi proses persidangan.
"Mohon maaf saya tidak maksud mempengaruhi jalannya persidangan, namun hal itu sama sekali tidak masuk akal," tuturnya dikutip dari YouTube Uya Kuya Kamis (19/1/23).
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga ditanya oleh Uya Kuya perihal hukuman yang akan diterima oleh Bharada E sebagai justice collaborator tetap berat atau ringan.
Mahfud berpendapat bahwa karena Bharada E sudah jujur sehingga semuanya terbuka, sehingga dia bisa mendapat hukuman ringan.
"Menurut saya ringan karena kalau dia tidak bicara sebenarnya tidak akan terbuka," ujarnya.
Meskipun menurutnya diawal Bharada E sempat menutupi hal tersebut.
"Memang dia seolah menutupi sampai tanggal 8 sebulan dia bohong akan tepi ketika dia jujur semua terbuka semuanya," sambungnya.
Baca Juga: Wajib Waspada, Ini 7 Tanda Bahaya Kehamilan Trimester 1, Jangan Disepelekan Ya Bun!
Sehingga menurut Mahfud dia layak mendapat hukuman ringan karena pada saat itu dia dalam tekanan.
Bahkan menurutnya Bharada E secara teoritis bisa bebas.
"Secara teoritis dia bisa bebas tapi tidak tahu hakimnya mau tidak membebaskan," pungkasnya.
Sumber: YouTube Uya Kuya TV