Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 16:29 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Pasal dan Hal-Hal yang Memberatkan
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.

"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/2/2023).

"Menjatuhkan (vonis kepada) terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," tambah Hakim.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi serta kedua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR) merencanakan pembunuhan.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangga Sambo dan Putri pun menjadi terdakwa.

Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan hal-hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi.

"Hal memberatkan," kata Hakim.

Ada sekitar 7 poin, sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdawak tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

Hukuman Mati Jadi Kado Spesial di Ulang Tahun Ferdy Sambo

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:27 WIB

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 16:24 WIB

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia

Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia

Jatim | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:30 WIB

Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:30 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:25 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan

Lebaran di Kuburan: Permintaan Melonjak, Bunga Rampai Jadi 'Emas' Dadakan

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Usai Lebaran 2026, Nonton Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Usai Lebaran 2026, Nonton Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:10 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:05 WIB

Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan

Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:00 WIB