5. Perbuatan terdakawa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia, dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
"(Untuk) hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkaran ini," tegas Hakim.(*)
Sumber:Suara.com