SuaraSumedang.id- Dijatuhi hukuman mati, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin 13 februari 2023.
Diketahui bahwa, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana dengan mengambil nyawa Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan tragis.
Setelah keputusan majelis hakim disampaikan banyak warganet yang rama mention di Twitter hingga menjadikan nama Ferdy Sambo - Hukuman mati trending, tak sedikit dari mereka yang mengatakan sangat puas dengan keputusan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
![Ferdy Sambo ; Kasus Pembunuhan Brigadir J [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2023/02/13/1-ferdy-sambo-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Namun karena keputusan itu warganet yang sadar akan kekuatan yang dimiliki Fedy Sambo karena ia adalah seorang Jendral "Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA" -@miduk17
Ada pula cuitan dari @IlhamKhoiri "Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel. Pak Hakim telah keluarkan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Vonis berani di tengah citra hukum Indonesia yg membagongkan"
"Setuju mas ,Hakim Wahyu Wajib Di Jaga Itu jngan Nnti ada penculikan Tak Terduga
Antisipasi" -@kalangi04. (*)