4 Fakta Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Terancam PTDH

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:43 WIB
4 Fakta Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Terancam PTDH
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Begini kata pengamat kepolisian hingga Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SuaraSumedang.id - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, begini kata pengamat kepolisian hingga Mahfud MD, kemungkinan besar terancam PTDH. 

Kasus lajutan pembunuhan berencana Brigadir J, tiba pada saatnya para terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim. 

Richard Eliezer atau yang biasa dikenal sebagai Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

Berikut adalah 4 fakta vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

1. Richard Eliezer divonis Hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diketahui hasil keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan jika Richard Eliezer atau Bharada terbukti bersalah serta turut andil dalam melakukan pembunuhan Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (16/2/2023). 

2. Bharada E Berpotensi di PTDH 

Dikutip dari suara.com engamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyebutkan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa dengan Bharada E itu, sudah tidak bisa kembali menjadi anggota Polri alias PTDH.

Baca Juga: Sukses Bikin Iri, Jennifer Bachdim Langsung Terlihat Langsing Usai Melahirkan Anak ke-4

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).

3. Poin - poin yang meringankan hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari metro.suara.com, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer, hingga akhirnya diberikan vonis 1 tahun 6 bulan. 

Adapun poin - poin tersebut adalah bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J, dan Justice Collaborator. 

4. Ungkapan Mahfud MD untuk Kasus Richard Eliezer 

Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, turut berkomentar akan vonis Bharada E. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI