SuaraSumedang.id - Polres Sumedang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang.
Pembunuhan ini sendiri sebelumnya terjadi pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial MI (44) dari Dusun Cicelot Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang.
"Sementara korban diketahui berinisial CO (30) warga Dusun Kalipacet Kelurahan Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang." tuturnya pada SuaraSumedang.id pada Kamis (23/02/2023).
Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang sebenarnya terjadi.
"Pada saat itu korban CO melakukan karoke dengan ditemani oleh saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama 1 (jam), setengah jam kemudian korban CO meminta kepada saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya," tuturnya.
Hanya saja pada saat itu menurut Kapolres saksi tidak di izinkan pergi, sehingga korban pergi ke ATM diantar tersangka MI dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika diperjalanan, menurutnya korban sempat meminta tersangka untuk menurunkan kecepatannya, karena tidak menurunkan kecepatannya kemudian tersangka CO menusuk MI dari belakang hingga dan membuat MI menancap gas hingga jatuh.
"Tersangka MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi (AN), lalu tersangka MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung," tambahnya.
Baca Juga: Bobotoh Bersiul Persib Kalahkan Arema FC dan Kembali Menempati Peringkat Dua Klasemen Sementara
Usai kejadian tersebut tersangka MI menurut Kapolres, kemudian mencari CO dan setelah bertemu CO berusaha menikam namun ditangkis MI dan melakukan penusukan satu kali ke arah perut.
"Setelah tersangka MI berada di dekat korban CO, tiba- tiba korban CO berusaha akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya, akan tetapi berhasil ditangkis dan kembali tersangka MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah kearah bagian perut korban CO, sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan.” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun.*
Kontributor: Arief Taufik Sabarudin