Mengerikan! Video Kasus Penganiayaan David yang Melibatkan Agnes dan Dandy Viral di Twitter

Suara Sumedang Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:17 WIB
Mengerikan! Video Kasus Penganiayaan David yang Melibatkan Agnes dan Dandy Viral di Twitter
Detik-detik penganiayan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat pajak (metro.suara.com)

SuaraSumedang.Id- Beredar link video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor di Jakarta. 

Kasus ini menyeret nama Agnes Gracia Haryono dan Mario Dandy Satriyo dan menjadi trending di Twitter. 

Tampak dalam link video yang beredar di Twitter terlihat David diinjak dan ditendang dalam kondisi yang sudah terkapar. 

Dalam video itu juga terdengar suara wanita yang diduga merupakan suara Agnes. 

Video tersebut menjadi viral dan mendapatkan banyak perhatian warganet. 

Banyak warganet yang menuntut agar pihak berwajib bukan hanya memproses Dandy, tapi juga Agnes. 

Saat ini Mario Dandy Satriyo telah diproses dan dijadikan tersangka. 

Dalam link yang beredar itu, ada juga screenshot yang menampilkan pernyataan bahwa Agnes yang baru berumur 15 tahun bahkan sempat selfie di atas tubuh David yang sudah koma. 

Link video tersebut kini menjadi buruan warganet yang ingin mengetahui bagaimana duduk persoalan kasus ini. 

Baca Juga: Perbankan Bisa Jadi Katalisator Pemerintah Menstimulasi UMKM

Kasus ini terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kecamatan Pesanggrahan. 

Setelah mengalami kekerasan, David sempat koma dan dirawat di Rumah Sakit Media Jakarta. 

Kasus penganiayaan terhadap David ini juga membuat penasaran siapa orang tua David, Dandy dan Agnes. 

Ayah Mario Dandy adalah Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat di kantor pajak Jakarta Selatan. 

Diduga, Rafael merupakan kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. 

Sementara ayah David adalah Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus GP Ansor. 

Rafael telah meminta maaf atas kejadian yang disebabkan oleh putranya tersebut. 

Meski demikian, Jonathan Latumahina tetap meneruskan proses hukum yang terjadi pada anaknya. 

Dalam kasus penganiayaan ini, Dandy nantinya diancam dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 KUHP. 

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan KPK juga disebutkan akan menelusuri jejak harta dari Mario Dandy.(*/Azmi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI