“Kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari,” kata dia.*
“Kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari,” kata dia.*