SuaraSumedang.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, artis Ammar Zoni atau AZ (29), dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35), serta rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli, dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampainya di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klib sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," kata dia.
Menurutnya, awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan saudara AZ, kemudian petugas melakukan pengembangan.
Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba itu, dan menangkap para tersangka.
Baca Juga: Klasemen Liga Italia usai Inter Dipermalukan Spezia: Napoli Kian Tak Terkejar
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin, dan metamfetamin.
"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," katanya.
Ade Ary menambahkan pihaknya sudah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan persangkaan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk bisa menjaga dan membentengi diri sendiri dari barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. (*/ANTARA)