Ammar Zoni dan Dua Tersangka Lainnya Mengaku Sudah Tiga Kali Beli Barang Haram

Suara Sumedang

Sabtu, 11 Maret 2023 | 05:54 WIB
Ammar Zoni dan Dua Tersangka Lainnya Mengaku Sudah Tiga Kali Beli Barang Haram
Potret Ammar Zoni berbaju oranye ditampilkan saat konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan dengan dua tersangka lainnya. (Suara.com/Rena Pangesti)

SuaraSumedang.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, artis Ammar Zoni atau AZ (29), dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35), serta rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli, dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Kemudian, M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Sesampainya di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klib sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," kata dia.

Menurutnya, awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan saudara AZ, kemudian petugas melakukan pengembangan.

Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba itu, dan menangkap para tersangka.

baca juga

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin, dan metamfetamin.

"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya sudah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan persangkaan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk bisa menjaga dan membentengi diri sendiri dari barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. (*/ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Penangkapan Ammar Zoni, 15 Orang Diamankan di Kampung Boncos Palmerah

Buntut Penangkapan Ammar Zoni, 15 Orang Diamankan di Kampung Boncos Palmerah

Entertainment | Jum'at, 10 Maret 2023 | 23:40 WIB

Gak Kapok Pernah Ditangkap, Ammar Zoni Sudah 3 Kali Beli Sabu di Tahun Ini

Gak Kapok Pernah Ditangkap, Ammar Zoni Sudah 3 Kali Beli Sabu di Tahun Ini

Entertainment | Jum'at, 10 Maret 2023 | 22:33 WIB

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap, Kasih Duit Rp 1,5 Juta ke Sopir untuk Beli Sabu

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap, Kasih Duit Rp 1,5 Juta ke Sopir untuk Beli Sabu

Entertainment | Jum'at, 10 Maret 2023 | 22:14 WIB

Terkini

Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!

Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna

Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:20 WIB

Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?

Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu

Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu

Sumut | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor

Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:16 WIB

Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil

Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:15 WIB

Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood

Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB