SuaraSumedang.Id - Aktor Ammar Zoni yang tersandung masalah narkoba boleh bersyukur.
Pasalnya Ammar Zoni tidak akan mendapat hukuman berat. Hukumannya hanyalah rehabilitasi dan asesmen saja.
Ini terjadi, karena berdasarkan penyelidikan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni hanya pengguna narkoba, bukan pengedar dan juga tidak terlibat pada jaringan perederan narkoba.
Hal itu disampaikan Achmad Ardhy, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan terhadap Ammar Zoni, demikian kata Achmad Ardhy, dia dan dua tersangka lainnya yang terkait, yakni R (37) dan M (35), tidak terlibat pada jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya pengguna narkoba.
"Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi," ucapnya.
Sambil menunggu proses asesmen rehabilitasi inap Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya masih harus menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Achmad Ardhy, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Hasil koordinasi itu, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya bakal menjalani rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Panen Pujian Usai Kedapatan Rela Ngemper dan Antre di Konser Blackpink
"Penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan," ujar Achmad Ardhy.
Ketiganya menjalani rehabilitasi terhitung mulai Senin selama tiga hingga enam bulan. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik.*