SuaraSumedang.Id - Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan puasa, tidak masalah dilakukan, kecuali siang hari.
Mengapa tak masalah, karena Nabi SAW pun diketahui pernah melakukannya, seperti pernah disampaikan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam sebuah hadits.
Disebutkan, karena malamnya bersetubuh dengan istri, Nabi SAW pernah mandi junub ketika masuk Subuh.
Sebagaimana dikutip dari @sunnahstori, Aisyah, hadits yang menerangkan bahwa Nabi SAW junub ketika memasuki Subuh adalah sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
– –
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
- - .
Baca Juga: Ambruknya Industri Garmen Lokal Ternyata Bukan Karena Thrifting, Tapi Impor Baju Dari China
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Dengan demikian, bagi suami istri yang ingin melakukan hubungan badan di malam hari bulan puasa, samasekali tidak ada larangan.
Itu boleh dilakukan, seperti halnya dilakukan Nabi SAW bersama istri tercinta. (*)