Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Sperma Suami Saat Hubungan Badan, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

Suara Sumedang

Minggu, 02 April 2023 | 22:40 WIB
Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Sperma Suami Saat Hubungan Badan, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya
Hukum menjilat kemaluan istri dan menelan Sperma suami Menurut Buya Yahya. (YouTube/Al-Bahjah TV)

SuaraSumedang.id -  Bagaimana hukum menjilat kemaluan istri dan menelan sperma suami saat berhubungan badan menurut Islam?

Hubungan badan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pasangan suami istri dalam sebuah pernikahan.

Melakukan hubungan badan, bagi banyak kalangan disebut sebagai cara agar rumah tangga menjadi harmonis.

Tak cuma itu, hubungan suami istri pun akan semakin erat.

Namun, bagaimana hukumnya apabila suami menjilat kemaluan istri atau istri menelan sperma suami dalam Islam?

Buya Yahya mengatakan, apapun yang dilakukan kepada suami atau istri untuk bersenang-senang merupakan hal yang halal.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru pada Minggu (2/4/2023).

Meski begitu, Buya Yahya menerangkan bahwa onani yang dilakukan seorang suami maka hukumnya dilarang alias berdosa.

Namun, kata Buya Yahya, apabila sperma seorang suami itu dikeluarkan dengan bantuan tangan istri, maka hal tersebut bernilai pahala.

baca juga

"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau anda haid jangan masuk wilayah itu," ujar Buya Yahya.

Kendati begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon itu mengatakan, haram hukumnya suami memaksa istrinya untuk lakukan hubungan intim jika sang istri merasa tidak nyaman atau jijik.

"Hei para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalau dia merasa jijik, anda tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya. Tidak boleh egois seorang suami, harus kau lakukan tidak," tegasnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan, bahwa kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih.

"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tuturnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari Bulan Ramadhan, Puasanya Sah atau Batal? Buya Yahya Bilang Begini

Melakukan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari Bulan Ramadhan, Puasanya Sah atau Batal? Buya Yahya Bilang Begini

Sumedang | Minggu, 02 April 2023 | 16:33 WIB

Bulan Puasa Hubungan Intim Bagun Kesiangan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Bulan Puasa Hubungan Intim Bagun Kesiangan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Sumedang | Minggu, 02 April 2023 | 10:20 WIB

Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari untuk yang Tidak Tahu Kifaratnya, ini Kata Buya Yahya

Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari untuk yang Tidak Tahu Kifaratnya, ini Kata Buya Yahya

Sumedang | Sabtu, 01 April 2023 | 22:04 WIB

Cara Membayar Hutang Puasa Berturut-turut Bagi Orang Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Buya Yahya

Cara Membayar Hutang Puasa Berturut-turut Bagi Orang Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Buya Yahya

Sumedang | Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:21 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×