SuaraSumedang.id - Bagaimana hukum menjilat kemaluan istri dan menelan sperma suami saat berhubungan badan menurut Islam?
Hubungan badan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pasangan suami istri dalam sebuah pernikahan.
Melakukan hubungan badan, bagi banyak kalangan disebut sebagai cara agar rumah tangga menjadi harmonis.
Tak cuma itu, hubungan suami istri pun akan semakin erat.
Namun, bagaimana hukumnya apabila suami menjilat kemaluan istri atau istri menelan sperma suami dalam Islam?
Buya Yahya mengatakan, apapun yang dilakukan kepada suami atau istri untuk bersenang-senang merupakan hal yang halal.
"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru pada Minggu (2/4/2023).
Meski begitu, Buya Yahya menerangkan bahwa onani yang dilakukan seorang suami maka hukumnya dilarang alias berdosa.
Namun, kata Buya Yahya, apabila sperma seorang suami itu dikeluarkan dengan bantuan tangan istri, maka hal tersebut bernilai pahala.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau anda haid jangan masuk wilayah itu," ujar Buya Yahya.
Kendati begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon itu mengatakan, haram hukumnya suami memaksa istrinya untuk lakukan hubungan intim jika sang istri merasa tidak nyaman atau jijik.
"Hei para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalau dia merasa jijik, anda tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya. Tidak boleh egois seorang suami, harus kau lakukan tidak," tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan, bahwa kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih.
"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tuturnya.(*)