SUARA SUMEDANG - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum suami meminum ASI istri.
Menurutnya jika seorang suami meminum ASI istri itu tidak akan menjadi mahramnya.
"Sebab mahram susuan itu adalah, sebab kalau mahram langsung bercerai dengan istri itu artinya batal dong nikahnya," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan lebih detail apakah jika menyusui kepada istri itu artinya istri menjadi ibu?
"Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram sebab mahram tidak boleh dinikahi jika menyusuinya bayinya kurang dari umur 2 tahun," ujarnya.
"Kalau suaminya umur 2 tahun disuruh masuk lagi," jelas Buya Yahya (dibarengi dengan gelak tawa para jamaah).
Buya Yahya mengatakan syarat yang kedua adalah 5 kali susuan yang cukup namun bahasa lain memuaskan.
"Artinya jika bayi di bawah 2 tahun nyusu sukarela dia melepas, bolak-balik sana sini itu dua kali sudah," kata Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya tadi bisa disimpulkan jika suami meminum ASI istri itu tidak akan menjadi mahramnya.(*)