SuaraSumedang.id – Di bulan Ramadhan ini, umat muslim melaksanakan shalat Tarawih.
Jumlah rakaat shalat Tarawih cenderung banyak, umumnya dilakukan dengan jumlah 8 sampai 20 rakaat (belum termasuk witir).
Jumlah rakaat yang banyak, terkadang membuat orang ingin menyelesaikan shalat Tarawih dengan cepat.
Lantas, bagaimana hukum shalat Tarawih cepat menurut Islam?
Dilansir dari akun TikTok @nu_online (26/3), Gus Thawus mengatakan bahwa sah-sah saja asalkan tahu caranya.
“Sebenernya kalau kita tahu caranya, sah-sah saja. Yang nggak sah itu kalau kita nggak tahu caranya, main asal cepet kayak orang main balapan,” kata Gus Thawus.
Artinya, di dalam shalat ada dua rukun garis besar yang perlu diperhatikan dan perlu dijaga.
“Yang pertama adalah rukun qauli, rukun yang dikerjakan oleh lisan kita. Pertama takbiratul ihram, kedua fatihah, ketiga adalah tahiyat atau tasyahud, kemudian sholawat, selanjutnya adalah salam,” terang Gus Thawus.
Gus Thawus juga mengungkap adanya kewajiban di dalam rukun qauli.
Baca Juga: Jefri Nichol Sindir Kasus Anak Ira Riswana: Mentang-Mentang Anak Polri, Bunuh Orang Enggak Dihukum
“Di dalam rukun qauli ini ada kewajiban riyadlul huruf, harus menjaga akurasi pengucapan huruf-huruf tersebut agar tidak menjadi huruf lain yang menyebabkan perubahan makna,” lanjut Gus Thawus.
Kemudian ada rukun fi’li, rukun yang dikerjakan oleh anggota badan kita.
“Misalkan, orang rukuk ya harus sempurna rukuk, orang bangun dari rukuk harus sempurna i'tidalnya. Jangan sampai orang baru bangun dari rukuk, masih membungkuk dan belum sempurna berdiri tegak, dia sudah sujud, maka dia kehilangan satu rukun i'tidal.”
Kehilangan satu rukun dapat membatalkan shalat itu sendiri.
Jadi, bukan masalah ukuran cepat dan tidaknya, melainkan tahu caranya, bisa menjaga rukun qauli dan rukun fi'li agar tidak gugur shalatnya.(*)
Sumber : TikTok NU Online/@nu_online