THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Tegas Buat Perusahaan yang Melanggar!

Suara Sumedang

Rabu, 05 April 2023 | 20:54 WIB
THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Tegas Buat Perusahaan yang Melanggar!
THR 2023 Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil, Ini Sanksi Buat Perusahaan yang Melanggar! (all sosmed)

SuaraSumedang - Melalui pengamatan hasil video konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) secara virtual, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan para pengusaha swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh kepada karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pemberitahuan ini disampaikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak menunda dan mencicil pembayaran THR kepada para pekerja, sebab jika hal ini dilanggar maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang berat dan denda dari pemerintah.

Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat!

Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat! [Ayo Indonesia]
Perusahaan Tidak Boleh Telat Bayar THR atau Kena Sanksi Berat! (sumber: Ayo Indonesia)

"THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," tegas Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023) secara virtual.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," lanjut penjelasan Menaker.

Menaker menekankan adanya sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran THR ini.

"Bagi yang melanggar. Sanksi yang pertama ada teguran yang tertulis, kedua adanya pembatasan kegiatan usaha, ketiga pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha," tegasnya kembali pada konferensi pers streaming tersebut.

baca juga

Ida mengingatkan juga kepada Kemenaker untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR pekerja pada setiap perusahaan swasta yang ada dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Setelah mendengar kabar baik ini, pastinya bikin kita semua jadi tidak sabar ya nunggu THR cair. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

News | Rabu, 05 April 2023 | 20:06 WIB

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 19:51 WIB

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Persiapan Lebaran, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia: Gak Perlu Antri!

Lifestyle | Rabu, 05 April 2023 | 19:15 WIB

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:26 WIB

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16 WIB

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:09 WIB

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:38 WIB

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:31 WIB

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 02:09 WIB

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:34 WIB

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:22 WIB