Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

Aulia Hafisa

Rabu, 05 April 2023 | 20:06 WIB
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya
Ilustrasi Uang - Kapan THR Karyawan Swasta Cair? (Unspalsh)

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan akan mulai menerima THR pada, Selasa (4/4/2023) kemarin. Lantas kapan THR karyawan swasta cair? 

Besaran THR yang diterima para ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang telah melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, ataupun tunjangan umum lainnya, dan tunjangan kinerja setiap bulan sebesar 50 persen. 

Sementara untuk guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta profesi dosen. Lalu bagaimana dengan karyawan swasta, kapan THR cair? 

Jadwal THR Karyawan Swasta 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR para pekerja swasta akan diberikan paling lambat yaitu H-7 Lebaran. 

Apabila lebaran Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023, maka seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan THR maksimal pada tanggal 14 April 2023. Adapun penerima THR ini yaitu pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. 

THR ini juga harus diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan dengab perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu. 

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Besaran THR 2023 

baca juga

THR bagi karyawan swasta akan diberikan kepada para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Sementara, besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional, sesuai perhitungan masa kerja (pee bulan) dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah. 

Kemudian, bagi para pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan dengan perjanjian kerja harian lepas, upah selama 1 bulan dihitung sebagai berikut: 

• Pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan ataupun lebih, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah selama 1 bulan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja. 

Bagi pekerja ataupun buruh yang upahnya telah ditetapkan berdasarkan dengan satuan hasil maka upah selama 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun kebiasaan, lebih besar dari besaran THR Keagamaan, maka nilai THR Keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan tersebut. 

Demikian tadi ulasan mengenai kapan THR karyawan swasta cair, berdasarkan SE yang dikeluarkan Kemenker THR karyawan swasta wajib dibayarkan H-7 lebaran 2023. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 19:51 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

News | Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×