SUARA SUMEDANG - Kasus Ferdy Sambo yang melakukan perenggutan nyawa terencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai saat ini kerap disoroti.
Bukti-bukti mengenai kasus perenggutan nyawa terencana yang dilakukan Ferdy Sambo terungkap melalui proses sidang yang cukup panjang.
Tidak hanya itu, hukuman atas tindakan Ferdy Sambo soal kasus tersebut belum mencapai akhir keputusan.
Banyak yang menyebutkan bahwa hukuman Ferdy Sambo berupa vonis eksekusi yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Namun baru-baru ini beredar juga kabar yang menyebutkan eksekusi tersebut rencananya akan dilakukan di Nusakambangan oleh regu penembak jitu.
Seperti yang dikutip sumedang.suara.id dari kanal YouTube Akurasi Tv pada Kamis, (6/4/2023) satu diantara kabar hukuman Ferdy Sambo tersebut diunggah dengan judul "MIRIS! KONDISI TERAKHIR SAMBO USAI DIEKSEKUSI DI LEMBAH NIRBAYA NUSAKAMBANGAN,"
Unggahan tersebut diawali dengan narasi yang mengklaim kondisi terakhir Ferdy Sambo usai dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan. "Tersungkur, kondisi jenazah Ferdy Sambo usai regu tembak melakukan tugasnya, begini faktanya," ungkap narator dalam video tersebut.
Dalam video tersebut juga terlihat sejumlah regu penembak jitu yang diklaim sudah dipersiapkan untuk eksekusi Ferdy Sambo di Nusakambang beberapa pekan yang akan datang, Benarkah?
Setelah ditelusuri, video berdurasi 2:47 menit ini telah ditonton sebanyak 416 ribu kali dengan komentar 1,3 ribu. Kendatipun begitu, terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan isi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bikin Takjub, Ibu Ida Dayak Dapat Sembuhkan Penyakit Mematikan Ini, Benarkah?
Dalam tayangan video tersebut hanya menampilkan dokumentasi Ferdy Sambo bersama Istri dan Brigadir J.
Narator dalam video tersebut juga hanya mengulas kasus Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Adapun regu tembak yang ditampilkan dalam video tersebut merupakan dokumentasi eksekusi yang dilaksanakan pada 17 Januari 2015 lalu.
Dalam sumber lain disebutkan bahwa terdapat enam regu tembak jitu yang disiapkan untuk eksekusi enam pidana kasus barang terlarang di Nusakambangan dan Boyolali.
Berdasarkan penelusuran tersebut, tidak pula terdapat dokumentasi kondisi terakhir Ferdy Sambo usai dieksekusi sebagaimana yang tertulis dalam judul.
Oleh karena itu, kabar ini dapat dikategorikan sebagai berita palsu alias hoax.(*)