- Sofyan Djalil menyoroti maraknya kriminalisasi kebijakan yang mematikan kreativitas serta keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis di Jakarta.
- Ketergantungan direksi BUMN terhadap dukungan politik menyebabkan hilangnya independensi profesional dalam menjalankan tugas serta pengambilan keputusan perusahaan negara.
- Sofyan mendorong penegak hukum membedakan risiko bisnis dan niat jahat guna mencegah dampak buruk bagi kemajuan ekonomi nasional.
Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2007–2009, Sofyan A. Djalil, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kriminalisasi kebijakan saat ini.
Menurutnya, fenomena ini berdampak sistemik terhadap nyali para pejabat publik dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan bangsa.
Hal tersebut disampaikan dalam acara "Urun Rembug dan Soft Launching Buku: Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" yang diselenggarakan di Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Dalam paparannya, Sofyan menekankan bahwa ketakutan akan jeratan hukum akibat keputusan bisnis atau diskresi birokrasi telah mematikan kreativitas. Ia menilai, aturan yang ada sering kali tertinggal dibandingkan dengan dinamika kebutuhan di lapangan.
"Yang sangat mengkhawatirkan dengan cara penegak hukum kita sekarang hilangnya kreativitas, hilang keberanian membuat keputusan," ujar Sofyan, Selasa (28/4/2026).
Sofyan juga menyoroti akar masalah di tubuh BUMN, yakni kurangnya independensi para petinggi perusahaan. Ia menyebut adanya fenomena "tawaf" atau mencari dukungan politik demi mendapatkan jabatan, yang pada akhirnya menyandera direksi saat harus mengambil keputusan profesional.
"Banyak orang BUMN itu tawaf kiri kanan dulu untuk mengharapkan jadi direksi BUMN. Datang ke partai politik, datang ke mana-mana, minta telepon menteri supaya dipromosikan menjadi direksi BUMN. Itu penyakit yang paling parah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa direksi yang terpilih karena dukungan politik cenderung tidak independen.
"Karena saya mengatakan kalau misalnya Anda sudah tawaf kiri kanan jadi direksi BUMN, maka Anda tidak pernah independen. Utang Anda telah terlalu banyak," tambahnya.
Diskresi vs Pelanggaran Aturan
Menariknya, Sofyan membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai menteri. Ia mengaku pernah mengambil langkah yang secara teknis melanggar undang-undang demi mencapai tujuan yang lebih besar dan efisien bagi negara, seperti saat proses tender frekuensi 3G dan pembebasan lahan. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan dokumentasi hukum yang kuat.
"Saya sebagai menteri berkali-kali saya langgar undang-undang, tapi saya tulis. Waktu saya tender frekuensi, Itu melanggar undang-undang. Caranya gimana? Bikinlah minute of meeting semua rapat kabinet. Bikin minute of meeting dan rapat kabinet menyetujui," jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam kasus tender frekuensi, keberanian mengambil keputusan tersebut justru berhasil menyelamatkan kepentingan negara.
"Itu cara yang paling efisien, di samping menyelesaikan masalah Telkom, Indosat, dan XL juga kita mendapatkan uang waktu itu 16 triliun dari hasil tender semua itu," ungkapnya.
Pesan untuk Penegak Hukum
Terkait maraknya kasus hukum yang menjerat pejabat, Sofyan mendorong adanya perbaikan kualitas pendidikan bagi aparat penegak hukum agar mampu membedakan antara risiko bisnis (Business Judgment Rule) dengan niat jahat (mens rea).
"Saya merasakan ya, dengan namanya pendidikan yang proper, pelatihan yang proper, itu orang yang nakal, yang mindset-nya itu sudah rusak dari awal, tapi pada umumnya kalau tercerahkan, manusia tercerahkan itu akan bisa membedakan antara yang benar dan yang salah," tuturnya.