SUARASUMEDANG - Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim harus menerima kenyataan pahit di Bulan Ramadhan menjelang Lebaran 1444 H ini.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim harus kehilangan jabatannya sementara karena dicopot BNN Propinsi Jawa Barat.
"Untuk kelencaran pemeriksaan, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak diperiksa," kata Kepala BNN Propinsi Jawa Barat Brigjen Pol Arief Ramdhani kepada wartawan di Bandung.
Pencopotan tersebut adalah merupakan buntut dari surat permohoman Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan di Kota Tasikmalaya seperti kepada PO BUS.
Sebelumnya seperti diketahui, muncul berita viral di Kota Tasikmalaya yang menyebutkan BNN Kota Tasikmalaya meminta THR kepada perusahaan.
Permintaan THR itu disampaikan melalui surat resmi berkop BNN Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi, surat dan permintaan THR itu dipertanyakan pihak perusahaan termasuk PO Bus tertentu, hingga surat itu pun bocor kepada media.
Berita itu pun viral.
Belakangan, setelah viral, BNN Kota Tasikmalaya mencabut surat tersebut dan membatalkan permintaaan THR ke perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Ahli Melakukan Tawar-menawar dalam Negosiasi
Namun demikian tak urung, hal itu menyebaban Kepala BNN Kota Tasikmalaya dipanggil dan diperiksa pimpinan di Jawa Barat.
Pemeriksaan, selain dilakukan penyidik BNNP Jawa Barat juga oleh tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Akhirnya, Iwan Kurniawan Hasyim dicopot dari jabatannya, karena menurut aturan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik harus dibebaskan sementara dari tugas.
.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," kata Arief. (*)