SUARA SUMEDANG - SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mana sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik.
SKCK juga dikeluarkan resmi oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Surat keterangan ini diberikan kepada seseorang pemohon/warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan pada saat diterbitkan.
Dewasa ini, SKCK juga menjadi satu syarat untuk melamar pekerjaan atau kepeluan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
Lalu, bagaimana tahapan, persyaratan dan biaya membuat SKCK? Berikut ini ulasannya.
Dilansir Suara Sumedang dari laman Polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelejen dan keamanan (Intelkam).
SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK juga memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemohon dapat memperpanjang masa berlaku surat tersebut.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Suku Dayak, Pesulap Merah Jalani Sidang Adat dan Minta Maaf
Ada beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi kantor polisi, berikut ini syarat-syaratnya, yang dilansir dari laman Polri.go.id:
1. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili dan menunjukan identitas asli.
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah.
5. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
6. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Berdasarkan Undang-Undang ada besaran biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK hal ini seusai dengan aturan:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)