2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dilansir dari laman Polri.go.id, segini besaran biaya pembuatan SKCK:
Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon/warga untuk pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Sebagai informasi, saat ini membuat SKCK online, sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store atau App Store dengan nama SUPERAPPS PRESISI POLRI. (*)