SUARA SUMEDANG - Berikut cek fakta yang akan membahas tentang Ferdy Sambo gagal dieksekusi mati lantaran hal ini.
Hal tersebut diunggah di kanal YouTube INDO NEWS UPDATE yang berjudul 'Punya Barang Sakti!! Ferdy Sambo Batal Dieksekusi Mati | Kasus Brigadir J'.
Narator mengungkapkan, beberapa waktu lalu Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, bandingnya ditolak. Penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan terdakwa lain membuat dirinya tetap dihukum mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Kabar terbaru, Ferdy Sambo diberitakan batal dihukum mati yang disebabkan karena memiliki barang sakti.
Barang Sakti yang dimaksud adalah HP Brigadir J. Penemuan HP Brigadir J itu membuktikan bahwa Ferdy Sambo bukan aktor pertama dan dalang dari pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Hal ini diperkuat dengan penemuan fakta baru bahwa ternyata dalang sebenarnya adalah Putri Candrawathi.
Disebutkan Ferdi sambo hanyalah korban yang termakan omongan Putri Candrawati.
Akhirnya dugaan ibunda Brigadir J, Rossi Simanjuntak yang menilai bahwa istri Ferdy Sambo tersebut memiliki peran yang begitu besar dalam kasus pembunuhan.
Pokok masalah tewasnya Brigadir j adalah adanya tuduhan pelecehan seksual di Magelang kepada majikannya Putri Candrawathi.
Putri Candrawati tak mampu menunjukkan bukti bahkan istri Ferdu Sambo itu tak mau menunjukkan hasil visum.
Cek fakta
Dalam sepanjang video tersebut narator tidak menunjukkan bukti yang valid atau menjelaskan sesuatu yang menguatkan tentang Ferdy Sambi batal dieksekusi mati.
Maka dari itu, berita tersebut tidak benar adanya ataupun hoaks.(*)