SUARA SUMEDANG-Rezky Aditya yang ditetapkan menjadi ayah biologis Kekey anak Wenny Ariani hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya Rezky Aditya menyampaikan meminta tes DNA untuk memutus keraguan kini Wenny angkat bicara.
Dalam hal ini Wenny menerangkan salah satu klausa dari putusan MA.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung itukan ada klausa menimbang bahwa pemohon kasasi silahkan membuktikan," tuturnya dikutip dari YouTube Indosiar Sabtu (24/6/23).
Jadi menurutnya untuk sekarang waktunya Rezky untuk membuktikan.
"Ini hanya soal pengakuan anak sehingga mau nempuh jalur tertinggi apa lagi, inikan tanggung jawab kamu," sambungnya.
Untuk saat ini pihak Lawyernya akan meminta penetapan status biologis anak ke Pengadilan.
Bahkan menurutnya timnya akan membuka SP3 soal penelantaran anak ke Polres.
"Pihak kami akan buka SP3 di Polres Jakarta Selatan tentang penelantaran anak," pungkasnya.(*)