SUARA SUMEDANG - SIM keliling hari ini Selasa, (4/7/2023) kembali melayani masyarakat yang membutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara praktis.
Jadwal SIM Keliling hari ini (4/7/2023), berlokasi di Alun-Alun Tanjungsari, Sumedang. Dimulai dari pukul 8.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM keliling dari Polres Sumedang untuk pekan ini, dilaksanakan dari hari Senin hingga Sabtu.
Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 8.00 - 13.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu dari pukul 8.00-11.00 WIB.
Setiap harinya layanan SIM keliling ini berbeda-beda lokasinya.
Adapun untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui SIM keliling, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini, syarat perpanjangan SIM:
1. SIM masih aktif (tidak kadaluarsa), beserta fotocopy.
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy.
3. Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan PP ialah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. (*)