SUARA SUMEDANG - Hubungan intim suami istri sangat penting untuk menambah keharmonisan rumah tangga. Salah satu gaya yang banyak dibicarakan adalah posisi 69.
Bagaimana sebetulnya gaya berhubungan tersebut ditinjau secara Islam? Apa gaya 69 diperbolehkan atau adakah pandangan lain mengenai posisi tersebut?
Sebuah video yang beredar di Tiktok ini menjelaskannya dalam sudut pandang ilmu fiqih.
"Jumhur ulama mayoritasnya membolehkan," tutur ustadzah Pondok Pesantren Huda Al-Asran, dikutip dari Tiktok @viral_ustadzah.muanis pada Minggu (2/7/2023).
Lebih lanjut, ustadzah tersebut menjelaskan dalilnya sesuai tertera dalam Alquran.
"Tertera dalam surat Al Baqarah pada ayat 223. nis`ukum arul lakum fa`t arakum ann syi'tum," lanjutnya.
Penjelasannya, wanita atau istri adalah ladang bagi suami. Maka datangilah ladangmu itu.
"Nah di sana terdapat lafadz "ann syi`tum". Kalau kita lihat di tafsirnya, lafadz "ann syi`tum" itu bermakna "aymin ann syi`tum" yang artinya kita boleh melakukannya dimana saja. Artinya di tempat yang diinginkan oleh suami dan istri," tutur ustadzah cantik tersebut.
"Dan "Wa mata syi`tum" yang artinya kapan saja, jika suami dan istri menghendaki, boleh dilakukan. Dan "kayfa syi`tum" artinya bagaimana saja sesuai kehendak yang disukai. Jadi ini salah satu referensi salah satu ayat Alquran yang membolehkan gaya 69 itu," jelasnya.
Baca Juga: Cedera, Persis Solo Diperkirakan Tanpa Gavin Kwan Adsit Hingga 16 Pekan
Lebih lanjut, dijelaskannya terdapat penekanan asalkan pada lubang yang dibolehkan, yaitu pada lubang kemaluan sang istri.
Itulah penjelasan dalil Alquran mengenai diperbolehkannya suami bersenang-senang dengan istrinya dengan gaya apapun. Sebagai catatan, lanjut penjelasan ustadzah, hal tersebut boleh dilakukan selama suami dan istrinya tersebut saling suka, saling meridhoi, dan tidak ada keterpaksaan dalam melakukannya.
Selain dari dalil Alquran, ada juga referensi kitab yang membolehkan gaya tersebut dilakukan oleh suami istri.
"Sepakat para ulama ahli fikih, saat suami istri melakukan jima (berhubungan) diharamkan pada dua keadaan. Pertama, di dubur (lubang belakang); dan kedua saat istri sedang dalam keadaan haid," jelasnya lebih lanjut.
"Dan adapun selain dari dua keadaan tadi, maka terdapat perbedaan pandangan ulama. Karena itu kan tadi saya katakan ini menurut pandangan ilmu fikih, dan bukan dari pandangan ilmu akhlak," terangnya.(*)
sumber: Tiktok @viral_ustadzah.muanis