SUARA SUMEDANG - Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus 2023, lantas berapa besaran gaji pokok yang akan diterima ASN?
Baru-baru ini Sri Mulyani menyampaikan, bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengutip dari suara.com, bahwa Keputusan kenaikan gaji PNS ini akan masuk dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Sehingga kenaikan gaji tersebut akan diterima oleh PNS, pada tahun 2024 mendatang.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani, dikutip dari suara.com, Rabu (16 Agustus 2023).
Lebih lanjut kenaikan gaji PNS, ini akan disesuaikan dengan kinerja dan melalui tahap seleksi.
"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, wanita yang menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia itu menyebut, jika tahun ini Presiden Jokowi akan lebih consent untuk pengembangan SDM.
"Kalau tahun kemarin karena targetnya infrastruktur jadi ada ribuan triliunan anggaran untuk infrastruktur. Sekarang Bapak Presiden kan concern-nya luar biasa untuk pengembangan SDM," tambahnya lagi.(*)
Baca Juga: Lionel Messi Bikin Rekor Final Tercepat usai Bantu Inter Miami ke Puncak Leagues Cup 2023