SUARA SUMEDANG - Penyidik KPK akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Ali Fikri, dikutip dari laman ANTARA.
Di samping itu, sebelumnya Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin.
Saat ditanya, kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.
"Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.(*)