SUARA SUMEDANG – Pihak kepolisian dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menguak kasus pembuatan film Pornografi.
Rumah produksi film pornografi tersebut diduga melibatkan sosok selebgram Siskaee hingga Virly Virginia sebagai pemeran.
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini Kombes Pol Ade Safri menuturkan jika telah menangka lima tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT dan ET.
I memiliki peran sebagai sutradara, admin dan pemilik website, JAAS memiliki peran sebagai cameramen, AIS sebagai editor.
AT berperan sebagai sound engineering, ET sebagai sekretaris dan juga pemeran perempuan dalam pembuatan film dewasa.
"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. Tempat kejadian perkaranya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Kasus ini terungkap bermula dari temuan tim siber dengan mencurigai tiga situs, https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/, tiga situs tersebut dicurigai mentransmisikan film porno berbayar.
Mengejutkan, ada 120 judul film yang telah diproduksi hingga akhir April, salah satunya Kramat Tunggak yang diperankan oleh Virly Viirginia dan juga Siskaee.
"Dari 120 judul film yang ditransmisikan di tiga website dimaksud salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," jelas Ade.
Baca Juga: Dalami Oknum Pelempar Botol ke Refly Harun saat Diskusi Kebangsaan, Polisi Periksa Lima Saksi
Artis yang terlibat dalam pembuatan film dewasa tersebut mendapat bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta perjudul film.
Sementara biaya langganan situs Porno tersebut berkisaran Rp50.000 perhari, Rp150.000 perminggu, Rp250.000 perbulan dan Rp500.000 pertahun.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade.
Kelima tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dikenakan pasal Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)