SUARA SUMEDANG-Polisi akan memeriksa perempuan berinisial SKE dan VV terkait kasus seorang produser di Jakarta Selatan yang memproduksi film porno.
Diketahui salah satu film yang diproduksi berjudul “Keramat Tunggak”. Dalam film tersebut, selebriti berinisial SKE dan VV berpartisipasi sebagai aktrisnya.
“Salah satunya adalah pemeran film Keramat Tunggak (aktris) SKE dan VV. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu pemeran film Keramat Tunggak sempat diblokir Kominfo beberapa waktu lalu.
Bukan hanya SKE dan VV saja, seluruh aktor pria dan wanita yang terlibat dalam produksi film porno ini akan dimintai keterangan.
Ade menegaskan, para pelaku tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, kata Pak Ade, penyidik akan melakukan penyidikan untuk menentukan apakah para pelaku tersebut akan diproses secara hukum atau tidak.
“Selanjutnya akan kami wawancarai terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan mengajukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum apakah layak dan dianggap sebagai tersangka atau tidak berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan situs layanan streaming video online yang menawarkan berbagai film porno. Sebanyak tiga lokasi ditemukan.
Setelah itu, tim melakukan penyelidikan lebih dalam dan akhirnya menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp 500 juta. Sebagian dari keuntungan ini telah diubah menjadi aset.
Baca Juga: Usai Bela Timnas, Empat Pemain Ini Kembali Bergabung dengan Persib Bandung, Bojan Hodak: Tentunya...
Atas perbuatannya, kelima orang yang dicurigai dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) digabung dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) digabung dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 7 digabung dengan Pasal 33 dan/atau Pasal 8 digabung dengan Pasal 39 dan atau Pasal 9 digabung dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)