SUARA SUMEDANG-Seorang wanita muda berusia 24 tahun berinisial FEA mempekerjakan puluhan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil melalui jejaring sosial. Kini ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.
Selain pelaku, polisi juga menangkap dua anak di bawah umur di lokasi tersebut. Diketahui, penangkapan bermula saat tim penyidik melakukan patroli online dan menemukan akun Twitter berisi dugaan prostitusi online.
Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mempromosikan anak di bawah umur sebagai PSK dan bertarif berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 7 juta untuk sekali kencan.
Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya belum lama menjadi muncikari, yakni sejak April 2023. Sayangnya, menurut keterangan tersangka, seluruh penghasilan penjualan anak di bawah umur melalui prostitusi digunakan untuk tujuan kebutuhan sehari-hari tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penerangan Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 296. dan/atau pasal 506 KUHP dan/atau pasal 4 ayat 2 digabung dengan pasal 30 undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 digabung dengan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana.
UU Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)