SUARA SUMEDANG-Putri Nikita Mirzani, Lolly, diketahui kini sedang berada di London, Inggris. Setelah bertengkar dengan ibunya, Lolly dituduh meninggalkan studinya dan berkeliaran di London. Lolly bahkan terancam dideportasi karena izin visanya akan habis pada 2024.
Menyaksikan perseteruan Lolly dengan sang ibu Nikita Mirzani, pakar hukum internasional James Tambunan memberikan pendapatnya. Dia mengatakan Lolly masih di bawah umur dan masih tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, apabila terdapat permasalahan mengenai Lolly, Kementerian Luar Negeri atau KBRI Inggris berhak menyelidiki permasalahan tersebut dan mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu.
''Apalagi karena dia masih di bawah umur, tentu terikat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia dan internasional. Ini kewajiban pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Kementerian Diplomasi di sini adalah milik kita. Menteri Luar Negeri, nanti Anda akan tahu berkat kedutaan di sana. Jadi pertama-tama dia harus memastikan apakah anak tersebut bermasalah, apakah dia ditelantarkan atau kita belum tahu,” kata James Tambunan, pakar hukum internasional.
James tak menampik Lolly bisa terancam deportasi jika masih mengalami kendala saat visa tinggalnya sudah habis masa berlakunya atau kesulitan memperbaruinya. Pemerintah atau perwakilan Indonesia kemudian akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas anak tersebut dan membantu proses deportasi Lolly dari Inggris.
“Katakan saja izin tinggalnya habis, kalau bicara hukum keimigrasian tentu di luar negeri, khususnya di Inggris, berbeda dengan di Indonesia. Namun secara umum hal ini merupakan tumpang tindih hak hukum. Jadi kalau tidak punya izin tinggal, yang paling umum adalah deportasi. Nanti kita cari tahu siapa orang tua penanggung jawab anak tersebut atau pemerintah Indonesia, perwakilan Indonesia di sana dan mereka yang akan mengatur proses deportasi jika ada masalah'', jelas James.
“Kalau ada anak yang punya masalah seperti ini, mereka akan telpon misalnya kedutaan negara anak tersebut tinggal. Karena mereka menilai, belum tentu mereka melihat kesalahan, sama halnya dengan melindungi anak itu sendiri,” jelas James lebih lanjut.(*)