Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 04 Februari 2026 | 15:24 WIB
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meningkatkan standar porsi saham publik atau free float dari yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Foto Antara.
baca 10 detik
  • BEI naikkan batas free float dari 7,5% ke 15% untuk tingkatkan likuiditas pasar.
  • 267 emiten belum patuh, dengan 49 emiten besar jadi prioritas utama pemenuhan.
  • Deadline 24 bulan diberikan; emiten bandel terancam suspensi hingga delisting.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meningkatkan standar porsi saham publik atau free float dari yang semula 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kebijakan ini berdampak pada ratusan perusahaan tercatat yang kini terancam tidak memenuhi ketentuan baru tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 267 emiten yang belum memenuhi ambang batas 15 persen. Dari jumlah tersebut, 49 di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) besar.

"Kalau kita lihat dari demografi perusahaan tercatat kita yang belum memenuhi, ada sekitar 267 perusahaan. Jika kita zooming lagi, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap (kelompok tersebut)," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Mengingat pengaruhnya yang signifikan terhadap pasar, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan 49 emiten berkapitalisasi besar ini sebagai proyek percontohan (pilot project) pemenuhan ketentuan.

Nyoman menegaskan bahwa meskipun seluruh 267 emiten wajib patuh, prioritas saat ini diberikan kepada grup 49 tersebut karena dominasi mereka terhadap nilai pasar.

BEI memberikan masa transisi selama 24 bulan (2 tahun) bagi emiten untuk menyesuaikan diri. Jika hingga batas waktu yang ditentukan emiten tidak melakukan perbaikan, BEI tidak segan untuk mengambil langkah tegas.

"Kalau memang tidak juga merespons, kita kenakan sanksi, lalu suspensi. Pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi investor melalui skema buyback," pungkas Nyoman.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:13 WIB

Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap

Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 14:35 WIB

Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi

Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 12:57 WIB

Terkini

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB