Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu

Surabaya

Sabtu, 24 September 2022 | 08:21 WIB
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu (freepik.com)

LK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket siap edar.

Diketahui, LK menjadi driver ojol hanya menjadi modus untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

LK berhasil ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warkop di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri penangkapan tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan dari bandar jalanan yang sebelumnya tertangkap di Tambak Asri.

Saat dilakukan penangkapan, LK sempat memberontak.

Dia sempat berusaha membuang barang bukti tersebut, namun beruntung polisi berhasil menemukan 11 pocket sabu dengan berat total 5,01 gram.

LK sempat membuang sabu dibuang di bawah meja warung.

Barang bukti disembunyikan jadi satu dalam bekas bungkus rokok.

Dari pengakuan tersangka, LK mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari dua orang yang berinisial AS dan KH.

baca juga

Awalnya tersangka membeli sebanyak lima pocket dengan harga 650 ribu rupiah secara utang dan akan dibayar setelah semua terjual di AS.

Sedangkan 8 pocket sabu lainnya dibeli dari KH yang masih jadi Daftar Pencarian Orang di daerah Bagong Ginanyan seharga 1,3 juta rupiah dengan utang dan hingga sampai saat ini masih belum dibayar.

Penangkapan LK ini didapatkan dari laporan warga bahwa di warkop tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Daniel dan anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat sedang melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar, mengamati LK yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam sachet kopi yang sudah kosong dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.

Selain barang bukti berupa 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang digunakan sebagai transaksi dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Malang | Jum'at, 23 September 2022 | 18:36 WIB

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

News | Jum'at, 23 September 2022 | 18:00 WIB

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×