Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu

Surabaya

Sabtu, 24 September 2022 | 08:21 WIB
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu
Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu (freepik.com)

LK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 poket siap edar.

Diketahui, LK menjadi driver ojol hanya menjadi modus untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

LK berhasil ditangkap saat sedang menikmati secangkir kopi di sebuah warkop di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri penangkapan tersangka LK ini merupakan hasil pengembangan dari bandar jalanan yang sebelumnya tertangkap di Tambak Asri.

Saat dilakukan penangkapan, LK sempat memberontak.

Dia sempat berusaha membuang barang bukti tersebut, namun beruntung polisi berhasil menemukan 11 pocket sabu dengan berat total 5,01 gram.

LK sempat membuang sabu dibuang di bawah meja warung.

Barang bukti disembunyikan jadi satu dalam bekas bungkus rokok.

Dari pengakuan tersangka, LK mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari dua orang yang berinisial AS dan KH.

Awalnya tersangka membeli sebanyak lima pocket dengan harga 650 ribu rupiah secara utang dan akan dibayar setelah semua terjual di AS.

Sedangkan 8 pocket sabu lainnya dibeli dari KH yang masih jadi Daftar Pencarian Orang di daerah Bagong Ginanyan seharga 1,3 juta rupiah dengan utang dan hingga sampai saat ini masih belum dibayar.

Penangkapan LK ini didapatkan dari laporan warga bahwa di warkop tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba oleh pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Daniel dan anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat sedang melakukan pengintaian di lokasi, anggota yang menyamar, mengamati LK yang gerak-geriknya mencurigakan.

Kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam sachet kopi yang sudah kosong dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.

Selain barang bukti berupa 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang digunakan sebagai transaksi dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Jelang Laga Arema FC Kontra Persebaya Surabaya, Polres Malang Minta Suporter Tak Terprovokasi Berita Hoaks

Malang | Jum'at, 23 September 2022 | 18:36 WIB

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

Antisipasi Genangan di Musim Hujan, Pemkot Surabaya Bangun 55 Crossing Saluran Air

News | Jum'at, 23 September 2022 | 18:00 WIB

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bandara Lombok Buka Rute Surabaya, Penerbangan Tersedia Tiap Hari

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu

Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu

Entertainment | Senin, 15 Juni 2026 | 21:19 WIB

Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG

Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG

Kalbar | Senin, 15 Juni 2026 | 21:19 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Sabri Lamouchi dan 2 Pelatih yang Dipecat di Tengah Piala Dunia

Sabri Lamouchi dan 2 Pelatih yang Dipecat di Tengah Piala Dunia

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 20:57 WIB

FIFA Didesak Pecat Shaun Evans Usai Tunjukkan Gestur Supremasi Kulit Putih

FIFA Didesak Pecat Shaun Evans Usai Tunjukkan Gestur Supremasi Kulit Putih

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 20:57 WIB

KAI Tambah Kereta Eksekutif KA Sindang Marga Akomodir Libur Tahun Baru Islam 1448 H

KAI Tambah Kereta Eksekutif KA Sindang Marga Akomodir Libur Tahun Baru Islam 1448 H

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 20:54 WIB