Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa (27/09/2022) menjelaskan, kasus asusila ini terungkap berdasarkan keterangan bibi korban kepada polisi.
"Berdasarkan laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan kriminal itu," kata Kadek Adi.
Ia mengatakan, penyidik dari Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang sangat menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu.
Meskipun tempat atau waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya tersebut sudah terjadi pada juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat dari serangkaian penyelidikan.
"Bukti visum dari korban dan keterangan ahli juga menjadi bagian penguatan alat bukti," tambahnya.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua saja dengan pelaku setelah sang ayah bercerai dengan istrinya. Kondisi tersebut yang kemudian menjadikan pelaku gelap mata dan kesempatan untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Program Kompor Listrik Resmi Dibatalkan, Dirut PLN: Untuk Menjaga Kenyamanan Masyarakat