surabaya

DPRD Surabaya Dorong Perwali RT/RW Segera Disahkan

Surabaya Suara.Com
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:22 WIB
DPRD Surabaya Dorong Perwali RT/RW Segera Disahkan
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii. (ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii mendorong Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK agar segera disahkan. 

Imam Syafii mengungkapkan bahwa sesuai rencana yang sudah ditentukan, pemilihan ketua rukun tangga (RT), rukun warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) akan dilakukan sekitar bulan November atau Desember 2022 ini. 

Imam mengatakan, alasan dirinya mendorong Perwali tersebut untuk segera disahkan karena agar pemilihan ketua RT. RW dan LPMK bisa dilakukan. 

"Biar pemilihan tingkat RT, RW maupun LPMK bisa dimulai," kata Imama dikutip Antara, Sabtu (8/10/2022). 

Lebih lanjut, Imam menyebut bahwa Perwali tersebut sudah dalam tahap akhir. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk menanyakan hal itu. 

Dikatakan, dalam draf perwali yang terbaru, ada batas ketentuan bagi RT, RW dan LPMK yang sudah terpilih dua kali ataupun yang sudah menjabat berturut untuk tidak boleh mencalonkan diri pada pemilihan selanjutnya kecuali dalam situasi khusus atau situasi tertentu. 

"Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus dilihat apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tida ada calon, sehingga orangnya yang dihadirkan," terangnya, 

Imam juga mengatakan bahwa sempat ada perbedaan pendapat antara Bagian Hukum dengan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Bagian Hukum menyatakan ketidak setujuannya jika aturan dua kali menjabat itu dinolkan di dalam draf Perwali itu. 

"Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT. RW maupun LPMK itu dianggap nol, namun dari bagian pemerintahan minta dinolkan," ungkapnya. 

Baca Juga: Persis Solo Tuntut Reformasi Sepak Bola Indonesia, Ancam Mosi Tidak Percaya untuk PSSI

Atas polemik itu, lanjut Imam, akhirnya meminta pendapat Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasilnya sama dengan yang diinginkan. 

"Sebenarnya ini bukan yang diinginkan tapi secara hukum logikanya seperti itu. Bahwa siapapun nanti yang sudah dua kali berturut-turut menjabat maupun tidak, berarti tidak boleh dipilih kembali. Itu sama dengan suara ami mayoritas di Komisi A," kata dia. 

"Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru saja terpilih, satu RT, satu suara. Untuk LPMK diilih oleh RT dan RW yang baru berjenjang. Jadi berjenjang seperti itu," pungkasnya. (ANTARA).

Pewarta: Abdul Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI