Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii mendorong Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK agar segera disahkan.
Imam Syafii mengungkapkan bahwa sesuai rencana yang sudah ditentukan, pemilihan ketua rukun tangga (RT), rukun warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) akan dilakukan sekitar bulan November atau Desember 2022 ini.
Imam mengatakan, alasan dirinya mendorong Perwali tersebut untuk segera disahkan karena agar pemilihan ketua RT. RW dan LPMK bisa dilakukan.
"Biar pemilihan tingkat RT, RW maupun LPMK bisa dimulai," kata Imama dikutip Antara, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut, Imam menyebut bahwa Perwali tersebut sudah dalam tahap akhir. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk menanyakan hal itu.
Dikatakan, dalam draf perwali yang terbaru, ada batas ketentuan bagi RT, RW dan LPMK yang sudah terpilih dua kali ataupun yang sudah menjabat berturut untuk tidak boleh mencalonkan diri pada pemilihan selanjutnya kecuali dalam situasi khusus atau situasi tertentu.
"Artinya memang tidak ada calon dan itu pun harus dilihat apakah betul tidak ada calon atau oleh panitia pemilihan sengaja dibuat tida ada calon, sehingga orangnya yang dihadirkan," terangnya,
Imam juga mengatakan bahwa sempat ada perbedaan pendapat antara Bagian Hukum dengan Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Bagian Hukum menyatakan ketidak setujuannya jika aturan dua kali menjabat itu dinolkan di dalam draf Perwali itu.
"Berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT. RW maupun LPMK itu dianggap nol, namun dari bagian pemerintahan minta dinolkan," ungkapnya.
Baca Juga: Persis Solo Tuntut Reformasi Sepak Bola Indonesia, Ancam Mosi Tidak Percaya untuk PSSI
Atas polemik itu, lanjut Imam, akhirnya meminta pendapat Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasilnya sama dengan yang diinginkan.
"Sebenarnya ini bukan yang diinginkan tapi secara hukum logikanya seperti itu. Bahwa siapapun nanti yang sudah dua kali berturut-turut menjabat maupun tidak, berarti tidak boleh dipilih kembali. Itu sama dengan suara ami mayoritas di Komisi A," kata dia.
"Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru saja terpilih, satu RT, satu suara. Untuk LPMK diilih oleh RT dan RW yang baru berjenjang. Jadi berjenjang seperti itu," pungkasnya. (ANTARA).
Pewarta: Abdul Hakim