surabaya

Keberatan, Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Penyidikan Kasus Brigadir J

Surabaya Suara.Com
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:48 WIB
Keberatan, Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Penyidikan Kasus Brigadir J
Arif Rachman Arifin (denpasar.suara.com)

Menurut dakwaan yang dijatuhkan, peran Arif dalam kasus ini adalah mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo. Dimana dalam laptop tersebut tersimpan salinan file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Keberatan dari terduga melalui penasihat hukumnya,” merupakan agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Nnegeri Jakarta Selatan, dikutip hari Jumat pagi.

Junaedi Saibih selaku kuasa hokum Arif Rachman telah menyampaikan alasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntun Umum tidak cermat serta tidak jelas. Inilah yang menimbulkan pihak Arif dan kuasa hokum mengajukan eksepsi. Junaedi Saibih berpendapat jika dakwaan dirancang dengan terburu-buru.

“Menurut pendapat kami, surat dakwaan di susun dengan buru-buru dan dalam beberapa hal, pihak kami tidak cukup dalam mendapatkan uraian penjelasan peristiwa dengan jelas. Jadi, terdapat beberapa hal yang dirasa kurang jelas dan tidak cermat,” ujar Juanedi di persidangan pecan lalu, Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Arif meminta kepada ketua majelis hakim Ahmad Suhel untuk menyusun nota keberatan dalam waktu dua minggu. Permintaan Junaedi pun disetujui.

“Baik, untuk perancangan eksepsi akan kami beri waktu sesuai dengan saudara minta. Nanti akan kita tentukan pada hari Jumat (28/10/2022). Silahkan manfaatkan untuk menyusun eksepsi.” Ucap hakim Ahmad.

Arif Rachman, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J menggunakan strategi yang berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Agus Nurpatria, Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, Eks Karopaminal Propam Polri tidak mengajukan eksepsi.   

Menurut keterangan dari kuasa hokum Agus sekaligus menjadi kuasa hokum Hendra, Henry Yosodiningrat, alasan tidak mengajukan eksepsi sebab dakwaan Jaksa Penuntun Umum telah memenuhi syarat materil juga formil.

Baca Juga: Aflah Fadlan Prawira Bakal Jadikan Porprov Jabar 2022 Ajang Panen Emas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI