Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. Memint supaya majelis hakim menuruti permintaan untuk membebaskan Arif dari seluruh dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntun Umum batal demi hokum atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima sebab penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rchman Arifin dilakukan dengan cara tidak sah,” jelas tim kuasa hokum Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hokum Arif Rachman menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah. Oleh karena itu, Arif harus bebas dari dakwaan tersebut.
“Terdakwa Arif Rachman dibebaskan dari semua dakwaan yang dijatuhkan serta melepaskan terdakwa dari tahanan,” tambah kuasa hokum Arif.
Tidak berhenti disitu saja, kuasa hokum Arif juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan harkat serta martabat kliennya. Pihak kuasa hokum juga berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Mengembalikan harkat dan martabat Arif Rachman Arifin dan juga memberikan penanggungan biaya tindak perkara seluruhnya kepada Negara atau jika yang mulia Majelis Hakim memiliki pandangan lain, kami memohon Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” jelas kuasa hokum Arif, Junaedi Saibih.
Arif Rachman merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mana berperan mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang memuat salinan video rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Salinan rekaman tersebut merupakan bukti penting yang menampilkan Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba.
Tanggal 14 Juli 2022 malam, Arif Rachman dihubungi oleh Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan seluruh perangkat yang menyimpan file video rekaman CCTV.
Baca Juga: Paham Radikal Tak Sesuai dengan Indonesia, Kapolri Minta Masyarakat Sebarkan Moderasi Beragama
“Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan atau belum?” Hendra bertanya kepada Arif dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Sudah dilaksanakan komandan,” jawab Arif Rachman.
Tanggal 15 Juli 2022, Arif mematahkan laptop milik Baiquni menjadi beberapa bagaian. Lalu dimasukkan ke dalam kantong berwarna hijau dan disimpan dikediamannya.
Dua minggu kemudian, Arif menyerahkan barang bukti tersebut secara sukarela setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.