Dijerat Banyak Pasal, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun dan Denda Rp.12M

Surabaya

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Dijerat Banyak Pasal, Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun dan Denda Rp.12M
Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Seperti keterangan yang diberikan oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota, yang mana juga merangkap sebagai juru bicara Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa selebriti ini di jatuhi beberapa pasal yang mengaitkannya dengan kasus yang tengah dijalani Nikita Mirzani.

Dimana pasal-pasal tersebut telah diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Beberapa pasal yang dituduhkan kepada Nikita antara lain Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau pada Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 membahas tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik serta atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pada awalnya, artis kondang ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang Kota ketika melakukan peimpahan tahap II yaitu bekas dan tersangka pada hari Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani yang dimasukkan ke dalam ruang tahanan sontak meluapkan emosinya dengan berteriak. Alasan dari teriakan ini tidak lain adalah Nikita tidak terima apabila harus ditahan.

Nikita tidak bisa berbuat apa-apa dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Kota untuk sementar waktu. Waktu yang ditentukan 20 hari ke depan.

Tindakan penahanan oleh saudari Nikita Mirzani mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Prof Henri Subiakto seorang guru besar Universitas Airlangga, Surabaya.

Guru besar mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Nikita Mirzani yang didasari dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak dapat ditahan.

Pengacara populer Hotman Paris juga bertanya-tanya tentang pasal apa saja yang digunakan untuk menahan Nikita yang menyebabkan penahanan terjadi.

baca juga

Menurut Bang Hotman Paris, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan hukuman 4 tahun penjara. Berbeda dengan ancaman 5 tahun tidak diizinkan untuk ditahan.

“saya ingin menanyakan kepada Kejaksaan Negeri, apakah ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 yang dijatuhkan kepada Nikita,” ucap Hotman Paris.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kajari Serang Beberkan Alasannya

Sumedang | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

Haters Pasti Ketar-Ketir! Nikita Mirzani Panen Keuntungan Besar Meski Dipenjara, Ternyata Karena ini

Denpasar | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:18 WIB

Ternyata Ini Sebab Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Ternyata Ini Sebab Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Metro | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 17:52 WIB

Terkini

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×