Seperti keterangan yang diberikan oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota, yang mana juga merangkap sebagai juru bicara Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar menjelaskan bahwa selebriti ini di jatuhi beberapa pasal yang mengaitkannya dengan kasus yang tengah dijalani Nikita Mirzani.
Dimana pasal-pasal tersebut telah diatur dalam UU ITE dan KUHP.
Beberapa pasal yang dituduhkan kepada Nikita antara lain Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau pada Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 membahas tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik serta atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.
Pada awalnya, artis kondang ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang Kota ketika melakukan peimpahan tahap II yaitu bekas dan tersangka pada hari Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani yang dimasukkan ke dalam ruang tahanan sontak meluapkan emosinya dengan berteriak. Alasan dari teriakan ini tidak lain adalah Nikita tidak terima apabila harus ditahan.
Nikita tidak bisa berbuat apa-apa dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Kota untuk sementar waktu. Waktu yang ditentukan 20 hari ke depan.
Tindakan penahanan oleh saudari Nikita Mirzani mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Prof Henri Subiakto seorang guru besar Universitas Airlangga, Surabaya.
Guru besar mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Nikita Mirzani yang didasari dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak dapat ditahan.
Pengacara populer Hotman Paris juga bertanya-tanya tentang pasal apa saja yang digunakan untuk menahan Nikita yang menyebabkan penahanan terjadi.
Baca Juga: Bunga Bangkai Berukuran Besar Ditemukan Warga Padalarang Bandung Barat
Menurut Bang Hotman Paris, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan hukuman 4 tahun penjara. Berbeda dengan ancaman 5 tahun tidak diizinkan untuk ditahan.
“saya ingin menanyakan kepada Kejaksaan Negeri, apakah ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 yang dijatuhkan kepada Nikita,” ucap Hotman Paris.